.webp)
Menurut Mahfud, jika FPI mau diberikan SKT baru, maka harus patuh dengan aturan yang berlaku. Namun, saat itu FPI berdalih meski pun AD ART berisikan ajakan-ajakan jihad, tapi mereka tetap berpegang pada pancasila.
“Kalau mau SKT keluar tetap kita berikan dengan syarat AD ART itu diubah harus disesuaikan,” ucapnya.
Setelahnya pimpinan FPI datang membawa surat pernyataan pengurus. Isinya kurang lebih bertahan dengan AD/ART lama.
“Ada pernyataan bahwa FPI meski pun AD ART-nya seperti itu, mau membuat khilafah Islamiyah, hisbah, jihad, dan sebagainya itu, tetapi akan tetap bekerja dalam kerangka kerja Pancasila dan NKRI,” katanya.
Tapi, AD ART bukanlah hal yang sama dengan surat pernyataan. Pihak FPI tetap enggan memperbaharui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) yang harus menyesuaikan UU yang berlaku. Kata Mahfud, FPI bersikukuh menggunakan AD ART yang lama sebagai acuan mendaftarkan kembali perizinan FPI kepada pemerintah.
BACA JUGA: Shio Berkah, Uang Nggak Bakalan Jadi Masalah
“Pokoknya mau tetap AD ART lama, ya kita enggak kasih itu,” ungkapnya. FPI kemudian memutuskan nggak perlu SKT.
“Berarti sejak saat itu FPI sebagai ormas bubar, dejure. Kenapa? Karena SKT-nya enggak ada sebagai ormas,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News