Aturan soal peserta pemilu ini tertuang dalam draft RUU Pemilu BAB I Peserta Pemilu yang mengatur persyaratan pencalonan.
BACA JUGA: Tetiba, Politikus PAN Minta RUU Pemilu Dibatalkan
Mengenai persyaratan pencalonan yang melarang eks anggota HTI mencalonkan diri sebagai presiden, wakil presiden, anggota legislatif hingga kepala daerah tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf jj. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News