Eks Anggota HTI Tak Boleh Ikut Pemilu, PAN Tolak Mentah-mentah

Eks Anggota HTI Tak Boleh Ikut Pemilu, PAN Tolak Mentah-mentah - GenPI.co
Foto: Mia Kamila/GenPI.co

Aturan soal peserta pemilu ini tertuang dalam draft RUU Pemilu BAB I Peserta Pemilu yang mengatur persyaratan pencalonan. 

BACA JUGATetiba, Politikus PAN Minta RUU Pemilu Dibatalkan

Mengenai persyaratan pencalonan yang melarang eks anggota HTI mencalonkan diri sebagai presiden, wakil presiden, anggota legislatif hingga kepala daerah tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf jj. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya