
Lia menggunakan PT Tri Perkasa Abadi Cemerlang mendapatkan kuota 25 ribu paket senilai Rp 6,75 miliar. Dalam pemberitaan media itu, Lia menyangkal menyebut atau melibatkan Puan Maharani.
Terkait hal tersebut KPK menolak merespons secara berlebihan. Berbekal informasi dan sejumlah bukti, penyidik KPK akan mengusut kasus ini sampai tuntas.
Salah satu upaya itu dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa kasus.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan. Kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut, sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," kata Ali.
Namun, Ali tidak menjawab lugas apakah Lia dan Puan Maharani akan dipanggil oleh KPK.
"Terkait materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan kepada masyarakat secara detail, nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," ungkap Ali Fikri.
Sebelumnya, dalam penyelidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya adalah rumah Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Setelah penggeledahan, lembaga antirasuah juga mengisyaratkan akan memanggil dan memeriksa Ihsan Yunus.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News