FPI Kian Mentok, Dugaan Aktivitas Transaksi Keuangannya…

FPI Kian Mentok, Dugaan Aktivitas Transaksi Keuangannya… - GenPI.co
Kepala PPATK Dian Ediana Rae. ANTARA/Budi Suyanto

Itu dilakukan PPATK paska FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Hasil lumayan mencengangkan.

Ada dugaan perbuatan melanggar hukum. Dan hasil analisis dari pemeriksaan rekening FPI dan afiliasinya sudah disampaikan ke Polri. 

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri,” jelas Dian.

Itu dilakukan dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum

BACA JUGA: Fix Kaya Raya! Mimpi Shionya Berubah Jadi Nyata

Apabila di kemudian hari PPATK menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya, maka PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan

“Itu berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait,” ucapnya. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya