Itu sebabnya, Pigai diminta belajar membaca lagi isi Undang-Undang Dasar 1945. Pemahaman yang utuh dan menyeluruh dinilai akan membentengi pernyataan yang mengarah pada rasisme.
“Natalius mengatakan selama ini suku-suku lain selain Jawa adalah budak. Saya sebagai putra Minang merasa dirugikan dan tidak nyaman dengan pernyataan tersebut. Harusnya Pigai sering-sering bicara dengan kami, ada KNPI, ada orang Padang, ada orang Jawa,” ujarnya.
BACA JUGA: Top Banget! 4 Zodiak Diguyur Rezeki Gila-gilaan Hingga Maret 2021
Sejak Senin laporan terkait ucapan rasisme ini sudah terdaftar dalam Nomor: LP/B/0061/II/2021/BARESKRIM, tertanggal 1 Februari 2021.
Natalius Pigai dilaporkan dengan sangkaan Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News