Gelar Perkara Kasus Rekening FPI Dikawal Densus 88

Gelar Perkara Kasus Rekening FPI Dikawal Densus 88 - GenPI.co
Brigjen Pol Rusdi Hartono. FOTO: Antara

GenPI.co - Mabes Polri gelar perkara hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI).

Gelar perkara tersebut tak tanggung-tanggung, dikawal tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

BACA JUGA: Mantan Politikus Demokrat Blak-blakan, Alkisah SBY dan Moeldoko

"Mengapa (Densus) dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Selasa (2/2).

Menurut Rusdi, gelar perkara ini untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana dalam kasus ini. Bila ditemukan tindak pidana, maka penyidik akan menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebelumnya PPATK telah menganalisis 92 rekening yang terdiri dari rekening pengurus pusat FPI, pengurus daerah dan beberapa rekening milik individu yang terkait dengan kegiatan FPI. 

BACA JUGA: Mahfud MD Kaget, Namanya Terserat di Pusaran Kudeta Demokrat

"Puluhan rekening ini tersebar di 18 perbankan di Indonesia. Tentunya hasil analisis PPATK menjadi masukan bagi Polri tindak lanjuti," tutur Rusdi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya