Strategi Menghabisi eks FPI dan HTI Sungguh Mencengangkan

Strategi Menghabisi eks FPI dan HTI Sungguh Mencengangkan - GenPI.co
Strategi Menghabisi eks FPI dan HTI Sungguh Mencengangkan (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa blak-blakan menegaskan apa yang diatur dalam RUU Pemilu sesuai dengan konstitusi yang normatif. 

Pasalnya, mereka yang tidak mengakui ideologi dasar, tidak memiliki hak untuk dipilih sebagai perwakilan legislatif atau eksekutif. 

BACA JUGA: Mantan Petinggi BIN Bongkar Abu Janda, Analisisnya Ngeri

"Jadi, dia harus mengakui yang namanya ideologi dasar negara kita, Pancasila. Namun, bagi mereka yang tidak mau mengakui itu bahkan ingin mengubah, ya tentu itu tidak bisa kita beri kesempatan untuk mencalonkan baik di eksekutif maupun legislatif," kata Saan Mustopa, Rabu (27/1).

Namun, ini pun bergantung pada peraturan turunannya yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Seperti eks napi lah, napi korupsi gitu kan. Dia tidak boleh mencalonkan legislatif walau pun diuji kalah, misalkan diuji materi kalah di Mahkamah Agung. Namun, tetap nanti dia di PKPU-nya diatur secara teknis dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya," katanya. 

BACA JUGA: Pakar Telematika Bongkar Fakta Mengejutkan Tentang Permadi Arya

Sekretaris Fraksi Partai NasDem di DPR itu menegaskan, ketentuan ini juga berlaku bagi mantan anggota HTI dan juga FPI. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya