Sidang Habib Rizieq Lawan Polda Metro Jaya Siap Digelar

Sidang Habib Rizieq Lawan Polda Metro Jaya Siap Digelar - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. FOTO: Antara

GenPI.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menetapkan tanggal sidang perdana, permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

“Perkara nomor 11/pid.pra/2021/pn.jkt.sel atas nama pemohon Habib Muhamad Rizieq Shihab. Termohon penyidik Bareskrim Polri cq penyidik Polda Metro Jaya, tentang surat perintah penangkapan tidak sah. Sidang pada hari Senin, 22 Februari 2021 pukul 09.00 WIB,” ujar Humas PN Jaksel Suharno, Rabu (3/2).

BACA JUGA: Moeldoko Mundurlah dari KSP, Biar Fokus Nyapres

Dalam persidangan praperadilan ini, PN Jakarta Selatan juga sudah menentukan hakim praperadilan. “Untuk hakimnya bapak Suharno,” kata Haruno

Sebelumnya, Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, resmi mengajukan pendaftaran sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor nomor 11/Pid.Pra/2021/PN. JKT.Sel. Adapun gugatan praperadilan terkait atas tidak sah-nya penangkapan dan penahanan Imam Besar Habib Mohammad Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Rocky Gerung Sindir Moeldoko, Masa Jenderal Mau Kudeta Mayor

Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kamil Pasha mengatakan, mengajukan praperadilan ini dikarenakan tidak sah penangkapan dan penahanan kleinnya. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya