Mencengangkan, KPK Bongkar Duit Korupsi Benur Lobster

Mencengangkan, KPK Bongkar Duit Korupsi Benur Lobster - GenPI.co
Tersangka suap Edhy Prabowo dibawa ke KPK. FOTO: Antara

GenPI.co - Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi benur lobster makin mencengangkan. Kini, KPK mendalami adanya pemberian perhiasan dan jam tangan mewah oleh mantan Staf Khusus (Stafsus) Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta (APM)kepada saksi bernama Devi Komalasari.

"Devi Komalasari (swasta) diperiksa dan dikonfirmasi tim penyidik KPK terkait adanya barang di antaranya berupa perhiasan, jam tangan mewah, dan barang lainnya yang diduga diterima oleh saksi dari tersangka Andreau Pribadi Misanta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/2).

BACA JUGA: Isu Kudeta Partai Demokrat Makin Liar, Moeldoko Bisa Tersudut

Devi diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/2). Ali mengatakan bahwa KPK akan lebih mendalami terkait jenis dan jumlah barang yang diberikan Andreau Pribadi Misanta kepada Devi Komalasari.

"Mengenai jenis dan jumlah barang tersebut akan didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak lain," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus suap ekspor benur. Dia dijerat bersama enam tersangka lainnya.

Yaitu, Safri sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo dan Andreau Pribadi Misanta, Siswadi sebagai pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih sebagai staf istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin sebagai sekretaris pribadi Edhy Prabowo, serta Suharjito sebagai Direktur PT DPP.

Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, dia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya