Tjahjo Kumolo Mendadak Ancam ASN, Bikin Melongo

Tjahjo Kumolo Mendadak Ancam ASN, Bikin Melongo - GenPI.co
Tjahjo Kumolo Mendadak Ancam ASN, Bikin Melongo (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mendadak menerbitkan surat edaran (SE) terbaru. 

SE MenPAN-RB Nomor 04 Tahun 2021 tersebut, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili. 

BACA JUGA: Politikus PDIP Bongkar Niat Terselubung Partai Demokrat, Kaget

SE tersebut diteken Menteri Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021. Dalam SE tersebut MenPAN-RB melarang ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bersama keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode tahun baru Imlek.

"Mulai 11 Februari sampai 14 Februari 2021 pegawai ASN dan keluarganya tidak boleh bepergian ke luar daerah atau mudik," tegas Tjahjo Kumolo dalam SE-nya.

Namun, jika ada ASN yang memiliki kondisi terdesak untuk melakukan kegiatan selama libur Imlek, harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya. 

BACA JUGA: Anak Buah SBY Blak-blakan Bongkar Nasib Moeldoko, Pasti Melongo

"Bagi yang melanggar SE ini akan diberikan sanksi sesuai hukuman disiplin, yaitu PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Tjahjo Kumolo.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya