Duh, Penyidik KPK Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim

Duh, Penyidik KPK Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim - GenPI.co
Penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: Antara

GenPI.co - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya tentang meninggalnya Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi. 

"Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoax dan provokasi," kata Waketum Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). Joko Priyoski di Jakarta, Kamis (11/2).

BACA JUGA: Tanpa Pilkada 2022, Anies Baswedan Out

Dalam pelaporannya, DPP PPMK menilai Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.

Tak hanya itu, Joko menyebut, selain melaporkan Novel ke Bareskrim Polri, pihaknya juga mendesak ke Dewan Pengawas KPK untuk menjatuhkan sanksi kepada penyidik senior lembaga antirasuah tersebut.

"kami juga akan mendesak dewan pengawasan KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," paparnya.

Adapun cuitan Novel Baswedan adalah, “Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan?

BACA JUGA: Gading Marten Blak-blakan Calon Istrinya, Wow Banget

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya