Menteri KKP Beberkan Tiga Program Terobosan, Pendekatan Saintifik

Menteri KKP Beberkan Tiga Program Terobosan, Pendekatan Saintifik - GenPI.co
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono ( foto: Dok. KKP)

BACA JUGA: Calon Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadli Zon Apa Sandiaga Uno?

Trenggono memaparkan bahwa hal itu didasari oleh Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Pelaku usaha di bidang ini menurutnya harus dapat memberikan kontribusi kepada negara karena sumber daya ikan yang diambil tanpa memelihara," ujarnya.

Pertimbangan lain, kata Trenggono, pendapatan negara dari perikanan tangkap selama ini hanya dikisaran ratusan milyar. 

Angka tersebut sangat kecil bila dibandingkan dengan nilai ekonomi yang dihasilkan mencapai ratusan triliun.

Sejalan dengan rencana pelaksanaan program terobosan tersebut, pihaknya akan lebih memperkuat sistem pengawasan di lautan.

Pengawasan itu dapat dilakukan melalui teknologi maupun secara manual oleh tim Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Tujuannya adalah untuk memberantas praktik illegal-fishing oleh kapal asing, sehingga sumber daya laut benar-benar untuk kesejahteraan nelayan Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya