Pegawai KPK Dilarang Terlibat Organisasi Terlarang

Pegawai KPK Dilarang Terlibat Organisasi Terlarang - GenPI.co
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peraturan calon pegawainya tidak mengikuti organisasi terlarang. 

Hal itu teruan dalam peraturan komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai lembaga antikorupsi itu menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

BACA JUGA: Pernyataan Jubir Istana Menggelegar, Semua Harus Simak

"Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan," bunyi peraturannya.

Berikut persyaratan pengalihan pegawai KPK menjadi PNS, yakni bersedia menjadi PNS setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah

Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan memiliki integritas dan moralitas yang baik, memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan, dan memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan. 

Usai memenuhi syarat itu, nantinya para pegawai KPK akan menandatangani surat pernyataan dilanjutkan dengan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 
Selain itu, bagi pegawai KPK yang tidak ingin menjadi PNS maka akan beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: Gus Yaqut Kerahkan 50 Ribu Ulama, Ada Apa?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya