
Fraksi PDIP DKI, bebernya, mengatakan selama tiga tahun program penanganan banjir tidak dilakukan oleh Anies.
“Berarti kewajiban pokok sudah diabaikan,” tambahnya.
BACA JUGA: Celetuk Pedas Ferdinand, Karier Politik Anies Sudah Tamat!
Terkait pemakzulan Anies, Petrus mengungkap bahwa selain dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta, proses tersebut juga bisa oleh pemerintah pusat.
UU Pemda dalam Pasal 81 membuka pintu mengenai hal ini Jika DPRD tidak memberhentikan seorang gubernur/bupati/wali kota, maka pemerintah pusat dapat memeriksa seorang gubernur.
“Pusat berwenang memeriksa gubernur jika melakukan tindak pidana korupsi, atau lalai memenuhi kewajiban misalnya mewujudkan tugas program strategis nasional, atau melakukan perbuatan tercela,” tandas Petrus.(JPNN/GenPI)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News