Advokat Top Angkat Bicara, Sebut Anies Baswedan Layak untuk....

Advokat Top Angkat Bicara, Sebut Anies Baswedan Layak untuk.... - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Ricardo/JPNN))

Fraksi PDIP DKI, bebernya, mengatakan selama tiga tahun program penanganan banjir tidak dilakukan oleh Anies. 

“Berarti kewajiban pokok sudah diabaikan,” tambahnya.

BACA JUGA: Celetuk Pedas Ferdinand, Karier Politik Anies Sudah Tamat!

Terkait pemakzulan Anies, Petrus mengungkap bahwa selain dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta, proses tersebut juga bisa  oleh pemerintah pusat. 

UU Pemda dalam Pasal 81 membuka pintu mengenai hal ini Jika  DPRD tidak memberhentikan seorang gubernur/bupati/wali kota, maka pemerintah pusat dapat memeriksa seorang gubernur.

“Pusat berwenang memeriksa gubernur jika melakukan tindak pidana korupsi, atau lalai memenuhi kewajiban misalnya mewujudkan tugas program strategis nasional, atau melakukan perbuatan tercela,” tandas Petrus.(JPNN/GenPI)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya