
GenPI.co - Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran meminta maaf kepada keluarga korban dan TNI AD atas kelakuan anak buahnya atas penembakan di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolda mengatakan Bripka CS tersangka kasus penembakan yang menewaskan tiga orang, termasuk salah satunya anggota TNI AD, akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.
BACA JUGA: Polisi Ngamuk Tembak 3 Orang di Kafe Kawasan Cengkareng
"Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," ujar Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2).
Kapolda Fadil memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.
"Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," tegas Fadil.
Dari pemeriksaan penyidik kepada Bripka CS, didapatkan dua alat bukti dalam kasus penembakan di Cengkareng yang menyebabkan tiga korban kehilangan nyawa dan satu korban mengalami luka-luka.
Fadil pun meminta maaf dan menuturkan belasungkawa baik kepada keluarga korban maupun kepada pihak Kodam Jaya dan TNI AD atas gugurnya salah satu anggotanya.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujar Fadil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News