Penembakan Brutal Polisi, Pakar Hukum: Ini Tindakan Biadab!

Penembakan Brutal Polisi, Pakar Hukum: Ini Tindakan Biadab! - GenPI.co
Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad. Foto: YouTube

BACA JUGAPenembakan Brutal di Cengkareng, IPW: Copot Kapolres Jakbar!

Sementara dua lainnya adalah pegawai kafe berinisial FSS dan M. Sedangkan, satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya