Praktik Mafia Tanah, Setali 3 Uang BPN dan Notaris/PPAT

Praktik Mafia Tanah, Setali 3 Uang BPN dan Notaris/PPAT - GenPI.co
Amstrong Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. FOTO: GenPI.co

Pengacara yang memenangkan gugatan privatisasi air lawan mantan Gubernur DKI Sutiyoso itu membeberkan modus mafia tanah yang dialami kleinnya.

Menurut Amstrong, Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo membuat akta pernyataan dan kesepakatan bersama dan akta persetujuan yang dibuatnya pada tanggal 8 april 2011 kepada para pihak yang isinya memindahkan hak dilarang hukum. 

"Si Notaris/PPAT menjanjikan kepada pihak Klien Saya Haryanti Sutanto akan dibagi bagian warisnya, kemudian para pihak mendantangani perjanjian tersebut. Notaris/ppat itu bekerja sama dengan pihak lawan yaitu Soerjani Sutanto membuat akta hibah hingga akhirnya sertifikat diubah nama dari almarhumah Soerapti ke nama pihak lawan Soerjani Sutanto," ungkapnya.

"Hingga saat ini, berdasarkan akta perjanjian dan persetujuan itulah pihak klien saya tidak mendapatkan hak warisnya atau terampas semua hak warisnya," sambungnya.

Sementara modus mafia tanah pada BPN, lanjut Amstrong, Setelah akta hibah yang dibuat oleh Notaris /PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo tanggal 9 mei 2011 maka langsung didaftarkan untuk Perubahan sertifikat 1152 dari Almarhumah Soeprapti ke nama Soerjani Sutanto ke BPN.

BACA JUGA: Dirut Taspen Antonius Kosasih Dilaporkan ke Polda Oleh Istrinya

"Pihak BPN tutup mata seolah tidak tahu jika akta hibah tersebut adalah bentuk penyimpangan dari pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf g PP NOo 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan aturan perundang-undangan lainnya, sehingga diubahlah sertifikat tersebut dengan cara dipaksakan," kata Amstrong.

Pada akhirnya Amstrong menggugat kasus tersebut karena terindikasi jelas praktik mafia tanah bermain antara BPN dan Notaris/PPAT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya