Kejagung Sampaikan Pernyataan, Habib Rizieq CS Siap-siap!

Kejagung Sampaikan Pernyataan, Habib Rizieq CS Siap-siap! - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ricardo/JPNN))

BACA JUGA: KLB Partai Demokrat di Tinggal Tunggu Hari, Kubu Sana Siap-siap!

Sementara di kasus Megamendung, Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP.

Kemudian  pada kasus swab tes Rizieq di RS UMMI, Rizieq dan 2 tersangka lain  dijerat dengan  pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(ANT)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya