
BACA JUGA: KLB Partai Demokrat di Tinggal Tunggu Hari, Kubu Sana Siap-siap!
Sementara di kasus Megamendung, Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP.
Kemudian pada kasus swab tes Rizieq di RS UMMI, Rizieq dan 2 tersangka lain dijerat dengan pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(ANT)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News