.webp)
BACA JUGA: Praktik Mafia Tanah, Setali 3 Uang BPN dan Notaris/PPAT
KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris PUTR Sulsel, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News