Bagi Novel, ada semacam pemufakatan busuk yang dilakukan oleh oknum polisi.
Sebab, penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal merupakan tindakan yang ngawur dan mengada-ada.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan enam anggota FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan serangan keenam laskar FPI kepada petugas kepolisian.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News