Jokowi Mendadak Izinkan Pengangkatan Harta Karun Ini, Bikin Kaget

Jokowi Mendadak Izinkan Pengangkatan Harta Karun Ini, Bikin Kaget - GenPI.co
Jokowi Mendadak Izinkan Pengangkatan Harta Karun Ini, Bikin Kaget - ilustrasi (Foto: Talking Points Memo)

GenPI.co - Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi pihak swasta, baik dalam dan luar negeri, untuk bisa melakukan pengangkatan harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).

Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pihak yang berhasil mendapatkan BMKT, maka akan membagi hasilnya dengan pemerintah.

BACA JUGA: Peneliti LIPI Beber Fakta Mencengangkan, Istana Bakal Bergejolak

Seperti diketahui, peraturan tersebut sempat dihentikan pada era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Saat itu, pengangkatan BMKT dilarang untuk kegiatan investasi.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa bagi investor yang tertarik untuk mencari harta karun bawah laut harus memenuhi syarat ketat dari BKPM.

"Jadi, kalau mau cari harta karun di laut, bisa (investor) turun. Syarat izinnya datang ke BKPM untuk bisa dapatkan izin," jelas Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (2/3).

Menurutnya, makin bagus barang yang ditemukan, akan makin beragam persyaratannya dan hadiah dari pemerintah.

BACA JUGA: Amien Rais Kena Skakmat Eks Anak Buah SBY, Bikin Melongo 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya