Nadiem Makarim Bisa Kualat Hapus Frasa Agama 

Nadiem Makarim Bisa Kualat Hapus Frasa Agama  - GenPI.co
Mendikbud Nadiem Makarim.FOTO: Antara

GenPI.co - Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani menyoroti hilangnya frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035.  

Menurut Arsul Sani, jika frasa agama benar dihapus maka hal itu telah menyalahi konstitusi.

BACA JUGA: Mengejutkan, Polisi Akan Hentikan Penyidikan Kasus Penembakan FPI

"Ini bisa diartikan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI telah melanggar konstitusi kita, yakni UUD NRI 1945," kata Arsul dalam keterangannya, Senin (8/3).

Arsul yang juga Wakil Ketua MPR RI ini mengutip bunyi Bab XIII tentang Pendidikan Dan Kebudayaan, Pasal 31 khususnya ayat 3 dan 4 UUD NRI 1945.

"Dalam ayat 4 ditegaskan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia," terangnya.

"Sedang di ayat 3, ditegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," imbuh Arsul.

Arsul menjelaskan bahwa dalam kesepakatan bernegara, agama adalah satu faktor yang inherent dalam banyak bidang kehidupan berbangsa, bernegara dan berpemerintahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya