
Tidak hanya itu, TP3 yang “mendidih” merespons kejadian yang menimpa 6 laskar FPI, juga meminta kasus ini dibawa ke pengadilan HAM.
“Presiden sudah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan kepada presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud MD, Komnas HAM sudah memberikan empat laporan dan empat rekomendasi kepada presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik.
Mahfud MD juga menyampaikan bahwa temuan Komnas HAM merupakan pelanggaran HAM biasa.
BACA JUGA: Terungkap! Anies Baswedan & Ganjar Pranowo Temui Luhut, Ada Apa?
“Pemerintah terbuka. Kalau ada bukti pelanggaran HAM beratnya, mana? Sampaikan sekarang. Atau nanti menyusul kepada Presiden,” kata Mahfud.
Mahfud MD juga menegaskan bahwa TP3 harus melampirkan bukti, bukan keyakinan.
Sebab, menurut Mahfud MD, Komnas HAM sudah menyelidiki dan tidak ada indikasi pelanggaran HAM berat dalam kejadian tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News