Analisis Yusril Tajam dan Menggigit, Jokowi Mustahil 3 Periode

Analisis Yusril Tajam dan Menggigit, Jokowi Mustahil 3 Periode - GenPI.co
Yusril Ihza Mahendra. (Antaranews/tss)

Menurut Yusril, ketentuan dalam Pasal 7 UUD 45 sebelum amandemen yang mengatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Ini dinilai bersifat multi tafsir.

Yusril mengatakan, pada masa Presiden Soekarno jabatan dipegang lebih dari sepuluh tahun. Pada masa Presiden Soeharto bahkan lebih dari 30 tahun, setelah dipilih kembali setiap 5 tahun tanpa ada batasnya.

BACA JUGA: 5 Weton Peniup Hoki, Rezekinya Mengalir Sampai Pasangan

Di era Reformasi, kata Yusril, norma Pasal 5 UUD 45 itu diamandemen. Bunyinya jadi berubah menjadi Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Dengan amandemen pertama UUD 45 (1999) yang mengubah ketentuan Pasal 7 UUD 45, maka sifat multi tafsir itu menjadi hilang,” kata Yusril.

BACA JUGA: 3 Zodiak Paling Tenang, Rezekinya Bisa Lewati Himalaya

Itu artinya, Presiden dan Wakil Presiden hanya menjabat maksimum dua kali peiode jabatan, yakni selama 10 tahun. Tidak ada tafsir lain lagi.

“Dengan perubahan di atas, maka mustahil akan ada seorang Presiden memegang jabatannya sampai tiga periode, kecuali lebih dahulu dilakukan amandemen terhadap ketentuan Pasal 7 UUD 45 tersebut,” sambungnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya