
Menurut Mahfud, gerakan tersebut bertujuan membatasi masa jabatan presiden.
Setelah itu, imbuh Mahfud MD, MPR melakukan amendemen terhadap UUD 1945.
BACA JUGA: Cadas! SBY Disebut Pernah Bunuh Demokrat di 2013
Masa jabatan presiden di Indonesia pun dibatasi menjadi hanya dua periode.
“Kalau mau mengubah lagi, itu urusan MPR, bukan wewenang presiden,” pungkas Mahfud MD. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News