Mendadak Pernyataan Ahli ITE Mengejutkan, Gus Nur Bisa Mati Kutu

Mendadak Pernyataan Ahli ITE Mengejutkan, Gus Nur Bisa Mati Kutu - GenPI.co
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: YouTube/Munjiat Channel.

Dia diancam pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya