“Ya, tergantung MPR RI bagaimana menangkap isu itu (masa jabatan presiden tiga periode, red),” ujar Petrus.
Menurut Petrus, Presiden Jokowi juga telah menyatakan konsisten dengan konstitusi yang mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode.
BACA JUGA: Akademisi Top Beber Fakta Amien Rais Sukses Lakukan Kudeta, Kaget
Namun, Petrus mengatakan Presiden Jokowi tidak bisa menolak jika MPR mengubah masa jabatan melalui amendemen UUD 1945.
"Itu kehendak rakyat,” kata Petrus yang juga Advokat Peradi ini. (fri/jpnn)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News