Wahai Kubu Moeldoko, Andi Arief Minta Ini

Wahai Kubu Moeldoko, Andi Arief Minta Ini - GenPI.co
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief. Foto: ANTARA/Aprillio Akbar

GenPI.co - Pendaftaran kepengurusan Partai Demokrat versi kubu Moeldoko dipertanyakan. Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief meminta bukti pendaftarannya.

“Tapi bolehkah kami meminta bukti pendaftaran elektronik kubu KLB abal-abal?” ujar Andi Arief.

BACA JUGA: Tenang Banget, Nasib Mujur Payungi 4 Zodiak

Ada satu surat yang disebut perlu dipenuhi oleh kepengurusan Partai Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko jika mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) nomor 34 tahun 2017 tentang pendaftaran paprol untuk menjadi badan hukum, AD/ART serta perubahan kepengurusan.

Di dalam pasal 10, disebutkan bahwa untuk mengajukan permohonan pendaftaran perubahan AD/ART, parpol wajib mengunggah surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari mahkamah partai.

Sebutan lainnya adalah sesuai dengan AD/ART parpol. Ini diyakini tak dimiliki Demokrat kubu Moeldoko.

BACA JUGA: 4 Shio Hoki, Hari Ini Hidupnya Diintip Banyak Rezeki

“Menkum HAM boleh saja tak mau menemui partai dan pengurus resmi yang sudah dia setujui dalam SK nya sendiri,” tulisnya dalam akun Twitter resmi miliknya @Andiarief_, Sabtu (20/3/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya