Kasus Penembakan Laskar FPI, 3 Polisi Bakal Jadi Tersangka

Kasus Penembakan Laskar FPI, 3 Polisi Bakal Jadi Tersangka - GenPI.co
Rekonstruksi kasus penembakan FPI di Tol Jakarta Cikampek KM 50. FOTO: Antara

GenPI.co - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, mengatakan telah memiliki alat bukti terkait unlawful killing yang dilakukan tiga polisi Polda Metro Jaya, pada kasus kematian laskar FPI.

"Sudah ada bukti, tunggu saja," kata Agus di Jakarta, Senin (22/3).

BACA JUGA: Politikus Demokrat Sindir Kubu Moeldoko, Partai Gagal Kudeta

Dengan adanya alat bukti tersebut berarti Polri dalam hal ini bisa menaikkan status ketiga polisi tersebut menjadi tersangka.

Namun Agus belum bisa memastikan apakah ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum. 

Ia juga belum mau merinci alat bukti yang didapatkan oleh penyidik. "Tanya ke Dirtipidum ya (kapan gelar perkara)," tuturnya.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menaikkan status perkara unlawfull killing atas tewasnya laskar FPI ke tahap penyidikan.

Kepala Biro Penrangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan tersebut setelah dilakukan gelar perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya