Kubu Moeldoko Beber Fakta Maut, Kepengurusan AHY Bisa Batal!

Kubu Moeldoko Beber Fakta Maut, Kepengurusan AHY Bisa Batal! - GenPI.co
Pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko. Foto: GenPI.co/Sapta Inong

GenPI.co - Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad blak-blakan menyebut kepengurusan versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bisa dibatalkan demi hukum.

Hal itu lantaran AD/ART 2020 yang menjadi landasan hukumnya, justru menabrak UU Partai Politik.

BACA JUGA: Kasus Hambalang Kembali Menggelegar, Demokrat AHY Bisa Panik

"Kami memiliki keyakinan kuat bahwa Kemenkum HAM dapat menerapkan asas contrarius actus," ujar Rahmad di Hambalang, Kamis (25/3).

Asas tersebut menerangkan bahwa keputusan yang telah diterbitkan, tetapi bermasalah dan bertentangan dengan undang-undang, bisa dibatalkan.

Pembatalan tersebut bisa langsung dilakukan, tanpa menunggu pihak lain keberatan atau mengajukan gugatan.

"Kami yakin Menkum HAM tidak akan terpengaruh dengan tekanan yang sengaja menganggu jalannya pemerintahan," katanya.

Rahmad berharap, Kemenkum HAM membuat keputusan berdasarkan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya