Moeldoko Punya Waktu 3 Tahun, Bentuk Parpol & Ikut Pemilu 2024

Moeldoko Punya Waktu 3 Tahun, Bentuk Parpol & Ikut Pemilu 2024 - GenPI.co
KSP Moeldoko. Foto: Instagram @dr_moeldoko

GenPI.co - Pemerintah melalui Kemenkum HAM resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko.

Penolakan tersebut didasarkan pada ketidakmampuan kubu Moeldoko dalam melengkapi dokumen sebagai persyaratan. 

BACA JUGA: Pentolan Kubu Moeldoko Mengakui Kalah, AHY Harus Siap-Siap Ini

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif VoxPol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menyarankan Moeldoko untuk berhenti berupaya mengambil alih Partai Demokrat yang sah.

Ia justru menyarankan Moeldoko untuk membentuk partai politik yang baru.

"Bentuk saja partai politik untuk bertarung pada Pemilu 2024 nanti, mumpung masih ada waktu tiga tahun lagi,” ujar Pangi dalam keterangan resminya, Kamis (1/4). 

Dia juga menyarankan kubu Moeldoko untuk berhenti bertarung melawan Ketum Partai Demokrat yang sah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Walaupun kesannya Jenderal Purnawirawan kalah dari Mayor Purnawirawan, telan saja pil pahit ini dan move on. Jangan pertaruhkan reputasi semata-mata demi gengsi,” imbuhnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya