Megakorupsi Di-SP3-kan, Akademisi Berang dan Singgung Fakta ini

Megakorupsi Di-SP3-kan, Akademisi Berang dan Singgung Fakta ini - GenPI.co
Sjamsul Nursalim. (Foto : sc Instagram/ @berita168)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka korupsi Sjamsul Nursalim

Tindakan lembaga antirausah itu pun sangat disesalkan oleh akdemisi Ubedillah Badrun.

BACA JUGA: Gelegar Titah Jokowi,  Panglima TNI Hingga BNPB Langsung Bergerak

"Kami sebagai akademisi menyesalkan dan menolak apa yang dilakukan KPK dengan mengeluarkan SP3 terhadap kasus megaorupsi," ujarnya kepada GenPI.co, Minggu (4/4).

Menurutnya, tercium bau amis rupiah triliunan dari SP3 tersebut.

"Sudah sejak akhir 2019 ketika UU KPK direvisi para akademisi dan para intelektual menolak revisi tersebut karena sarat dengan kepentingan elite," katanya.

Ubedillah menyebut, saat ini banyak pasal-pasal yang memungkinkan KPK menjadi lemah dan bertransformasi sebagai alat politik.

"Fenomena Harun Masiku dan Syamsul Nursalim adalah fakta yang tidak dibantah bahwa itu adalah buah dari revisi UU KPK tahun 2019 lalu," pungkasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya