Lebih lanjut, Gea menilai bahwa Moeldoko dan para pengurus Demokrat versi KLB bisa saja menggugat keputusan kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Kemenkumham sendiri sebelumnya telah memutuskan untuk menolak mengesahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat versi KLB.
BACA JUGA: Eks Aktivis 98 Lantang, Seret Yasonna dan Moeldoko, Bacalah!
Akan tetapi hasil tersebut bisa digugat oleh kubu Moeldoko sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
“Kalau Moeldoko dan kawan-kawan mengajukan gugatan ke PTUN, sama sekali bukan berarti bentuk perlawanan terhadap menkumham atau Moeldoko melawan keputusan pemerintah. Tidak!" tegas Miartiko.
"Dari kacamata hukum hal itu harus dilihat bahwa pribadi Moeldoko sebagai warga negara Indonesia, sekaligus ketua umum PD hasil KLB yang terus mencari keadilan,” tuturnya menjelaskan.
Penolakan yang dilakukan oleh Kemenkumham sendiri juga sudah menjadi bukti kuat bila pada dasarnya, pemerintah tidak ikut campur dalam urusan internal Partai Demokrat.
Hasil tersebut justru seakan menjadi serangan balik untuk Demokrat AHY, yang mengira ada campur tangan dari pihak pemerintahan dalam konflik internal partai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News