Hakim Tegas Tolak Eksepsi Terdakwa, Habib Rizieq Siap-siap

Hakim Tegas Tolak Eksepsi Terdakwa, Habib Rizieq Siap-siap - GenPI.co
sidang Rizieq Shihab dengan agenda pendapat JPU atas eksepsi terdakwa di PN Jakarta Timur. FOTO: Antara

GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

"Nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4).

BACA JUGA: Pengacara Habib Rizieq Bongkar Sosok Teroris Condet, Astaga!

Suparman mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) bisa melanjutkan untuk pemeriksaan perkara nomor 226 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan digelar pada tanggal 12 April 2021.

"Namun kembali diingatkan lagi terdakwa punya hak kalau tidak sependapat yang dikemukakan majelis hakim, ada haknya mengajukan banding tapi nanti bersamaan dengan pokok perkara di putusan akhir," ujar Suparman.

Dalam perkara nomor 226 ini Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Pernyataan AHY Menggetarkan Jiwa, Bijak Banget

Sebelumnya, Majelis Hakim juga sudah menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab untuk perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya