Dosen Undip Kritik KPK, Pernyataannya Ngeri-Ngeri Sedap

Dosen Undip Kritik KPK, Pernyataannya Ngeri-Ngeri Sedap - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok KPK.

GenPI.co - Dosen sekaligus pengamat politik dari Undip Teguh Yuwono angkat suara terkait dikeluarkannya Surat Peringatan Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, KPK telah memberhentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sjamsul Nursalim, Itjih Sjamsul Nursalim, dan Syafruddin Arsyad Temenggung.

BACA JUGA: Alasan Prabowo Bungkam Atas Kasus Habib Rizieq, Mengejutkan!

"Kalau SP3 ini bisa dilakukan oleh KPK, berarti KPK tidak lagi menjadi lembaga yang ekstra ordinary di dalam penanganan korupsi. Karena ini akan sama dengan penegak hukum yang lainnya seperti kepolisian ataupun kejaksaan," ujar dia dalam pernyataannya kepada GenPI.co, Selasa (6/4/2021).

Menurutnya, SP3 tidak hanya sekadar melemahkan atau kehilangan independensi KPK. Akan tetapi juga merupakan faktor yang melemahkan penegakkan anti korupsi di Indonesia.

"Saya kira penegakkan anti korupsi semakin lama semakin menurun. Di index kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan korupsi di Indonesia pun begitu," jelasnya.

Teguh menambahkan hal ini sangat berbahaya dan bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik pada lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA: Pengakuan Teroris Ini Mengejutkan, Pengacara Habib Rizieq Kaget

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya