
Dia kemudian memutuskan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo,” tuturnya.
Hakim kemudian memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara nomor 226 atas nama terdakwa Rizieq Shihab.
Diketahui, Habib Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, 13 November 2020 lalu. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News