Manuver Moeldoko Bisa Bikin Merinding, Isinya Ternyata...

Manuver Moeldoko Bisa Bikin Merinding, Isinya Ternyata... - GenPI.co
Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Sumut, Moeldoko. Foto: Antara.

GenPI.co - Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic) A Khoirul Umam angkat bicara perihal gugatan tersebut.

BACA JUGA: Kubu Moeldoko Girang, SBY dan AHY Bisa Gerah Bacanya

Menurutnya, hal itu seperti sebuah ekspresi frustasi kubu Moeldoko setelah dinyatakan kalah oleh Kemenkum HAM.

"Seolah tak mau kehilangan muka, ibarat terlanjur basah, akhirnya mereka nyebur sekalian," kata Umam dalam keterangannya yang diterima GenPI.co, Kamis (8/4/2021) kemarin.

Lebih lanjut, bagi Umam, kubu Moeldoko nekat mengajukan gugatan, tapi minim hitungan.

"Sayangnya, sikap nekat mereka tidak dibekali dengan legal standing yang kuat," imbuhnya.

Umam mengatakan, kubu Moeldoko tidak sadar bahwa terdapat Pasal 55 UU No.51 tentang PTUN yang menyebutkan bahwa negara telah memberikan tenggat waktu 90 hari bagi pihak-pihak terkait yang ingin menyampaikan keberatan atau gugatan atas materi TUN, dalam konteks ini adalah AD/ART PD hasil Kongres V 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya