Kasus Laskar FPI Penuh Misteri, Komnas HAM-Mahfud Dikuliti Habis

Kasus Laskar FPI Penuh Misteri, Komnas HAM-Mahfud Dikuliti Habis - GenPI.co
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Antara.

GenPI.co - Komnas HAM telah menyampaikan laporan penyelidikan hasil pemantauan peristiwa pembunuhan enam laskar FPI kepada pemerintah pada 14 Januari 2021, hanyalah pelanggaran HAM biasa.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun ikut memberi pernyataan sesat dan menyesatkan terkait pelanggaran HAM berat.

BACA JUGA: Minta ini dari Komnas HAM, Brigjen Rusdi: Tunggu Saja Waktunya

Mahfud mengatakan, terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi agar suatu peristiwa dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat, yaitu terstruktur, sistematik dan masif (TSM).
 
Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI Marwan Batubara mengatakan, istilah dan kriteria TSM sebelumnya dikenal dalam perkara gugatan pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat menyidangkan perkara sengketa pilkada di beberapa daerah.
 
“Apakah mungkin seorang Menko Polhukam tidak paham tentang kriteria TSM hanya berlaku dalam peristiwa pelanggaran pemilu, bukan dalam peristiwa pelanggaran HAM," ujar Marwan Batubara dalam keterangannya yang diterima GenPI.co, Jumat (9/4/2021).

Lebih lanjut, menurutnya, jika Mahfud menyatakan peristiwa pelanggaran HAM berat harus memenuhi kriteria TSM, maka bisa dianggap terjadi kebohongan publik.
 
Bagi dia, seorang Menko Mahfud telah melakukan kesalahan besar kepada negara dan rakyat, sekaligus berlaku zalim terhadap korban pembunuhan.
 
“Rekayasa dan manipulasi informasi itu seolah telah menjadi kebenaran mutlak, terutama akibat kekuasaan dan jaringan yang dimiliki dalam menyebar informasi secara sepihak,” terangnya.

BACA JUGA: Kasus Laskar FPI Penuh Misteri, Mendadak Polisi Tagih Komnas HAM

Dia menambahkan, dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh Komnas HAM saja, tidak akan terjadi rekayasa hukum dan manipulasi informasi. Hal itu menurutnya terjadi karena adanya pernyataan sesat dari Mahfud MD.
 
“Untuk itu, kalau proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di internal Polri tetap dilanjutkan, maka sangat pantas bagi rakyat menggugat Komnas HAM dan Mahfud MD,” tutur Marwan.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya