Mahfud MD Blak-blakan Kasus BLBI, Isinya Menggetarkan

Mahfud MD Blak-blakan Kasus BLBI, Isinya Menggetarkan - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Antara

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan total kerugian negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp109 Triliun lebih.

"Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejagung. Tadi menghitung kerugian BLBI Rp 109 T," kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/4).

BACA JUGA: Bambang Brodjonegoro Lanjut, Nadiem Makarim Out

Namun demikian, kata Mahfud, pihaknya masih melakukan perhitungan terkait kerugian negara atas kasus BLBI. "Tapi dari itu yang masih realistis untuk ditagih. Ini masih sangat perlu kehati-hatian," jelasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, pemerintah tak bisa menolak putusan MA yang meniadakan hukum pidana dari kasus BLBI.

Dia pun mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan melaporkan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"MA sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa tolak, itu urusan MA. Bahwa ada masyarakat masih mau mempersoalkan itu silakan lapor ke KPK," ungkapnya.

Mahfud menjelaskan pemerintah telah memantau kasus tersebut sejak MA memutuskan kasus BLBI pada Juli 2019. Dalam keputusan dijelaskan bahwa kasus tersebut tidak ada pidananya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya