.webp)
Oleh karena itu, HRS tak punya kewajiban hukum khusus yang mengharuskannya mempublikasikan rekam medis.
"Banyak kok masyarakat lainnya yang terkena covid-19 mengumumkan status kesehatannya," jelasnya.
Advokat itu mengatakan bahwa HRS sudah menyadari terkait protokol kesehatan dan hal itu dirasa sudah cukup.
"HRS sadar tentang protokol kesehatan. Oleh sebab itu dia melakukan isolasi mandiri saat terkena covid-19," katanya.
Akademisi itu pun menegaskan bahwa pelaporan kepada HRS sangat berlebihan.
"Kasus RS Ummi ini seakan digunakan oleh pihak tertentu untuk memenjarakan HRS. Apakah tidak konyol?," paparnya.
Diketahui, Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News