
“Sehingga logikanya tak perlu adanya Satgas untuk melakukan hal tersebut, hanya tinggal mengkoordinasikan lintas kementerian dan departemen,” ucapnya.
Sebelumnya, melalui Keppres Nomor 6 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News