Titah Jenderal Kuat Keluar, Interpol Kejar Jozeph Paul Zhang

Titah Jenderal Kuat Keluar, Interpol Kejar Jozeph Paul Zhang - GenPI.co
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (tengah) memberikan keterangan pers harian di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Action langsung terlihat. Atase kepolisian langsung melaksanakan tugas. Semua hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini langsung dikerjakan..

Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli terkait dengan beredarnya video tersebut.

Saksi ahli yang diperiksa Bareskrim antara lain saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, dan saksi ahli pidana.

BACA JUGA: Kepribadian Dewa Turun ke Bumi, Zodiaknya Bikin Iri

“Keterangan saksi ahli ini sangat berguna bagi penyidik untuk memastikan kasus yang terjadi,” tearng Brigjen Rusdi.

Unsur pasal yang bisa dikenakan tak sembarangan. Pertama, ujaran kebencian dalam UU ITE.

"Dan penodaan agama di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a,” urainya. (*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya