PT KAI menyelamatkan barang tertinggal milik penumpang kereta api senilai Rp 11,418 miliar (Rp11.418.824.365) selama periode Januari hingga Oktober 2024.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan pecat anggotanya jika terbukti minta uang damai Rp 50 juta pada kasus guru honorer Supriyani.