Polri mengklaim penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) pengunggah meme kepala negara sudah sesuai prosedur, profesional, dan proposional.
Mahasiswi ITB pengunggah meme bergambar kepala negara akhirnya dibebaskan setelah adanya itikad baik dari dia. Dia meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan mahasiswi ITB ditangkap tersebut tidak akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti.
ITB berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait penangkapan mahasiswi oleh kepolisian karena mengunggah meme menyingunggung kepala negara di media sosial.
PDIP mempertanyakan kehadiran 13 saksi internal KPK, termasuk penyidik, penyelidik, dan mantan penyidik, yang dinilai tidak relevan dengan kasus tersebut.