Sebanyak 3 terdakwa penanam ganja di lereng Gunung Semeru divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Sebanyak 3 hakim nonaktif tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian vonis bebas kepada terpidana Ronald Tannur dituntut pidana selama 9-12 tahun.