Menhan menyebut Presiden Prabowo meminta dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 supaya prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian pensiun dini.
Diharapkan, langkah awal ini akan menjadi permulaan yang membawa keberkahan dan kemajuan berkelanjutan bagi PTPN I dan akan membuka peluang lebih luas bagi teh.