Terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kilogram dan 14.431 butir pil ekstasi dijtatuhi hukuman mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumut.
Diharapkan, langkah awal ini akan menjadi permulaan yang membawa keberkahan dan kemajuan berkelanjutan bagi PTPN I dan akan membuka peluang lebih luas bagi teh.