Penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah harus digelar terpisah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan organisasi Perempuan Indonesia Maju (PIM) Sumsel menjalin kolaborasi erat dalam mempersiapkan Hari Kebaya Nasional