Merasa tak terima, Roy Suryo lantas melaporkan Lucky Alamsyah terkait fitnah atas tuduhan di media sosial.
Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Selain itu, Lucky juga disangkakan Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP. (*)
BACA JUGA: Kasus Lawan Roy Suryo, Lucky Alamsyah Jantan
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News