Duh, Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara!

Duh, Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara! - GenPI.co
Vicky Prasetyo. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Presenter Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.
 
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/7). 
 
"Tadi sudah kami dengarkan tuntutan itu klien kami adalah delapan bulan," ujar penasihat hukum Vicky, Amanda usai persidangan. 
 
Berdasarkan tuntutan JPU, suami Kalina Ocktaranny itu terbukti melakukan tindak pidana. 
 
Oleh karena itu, Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu. 
 
Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018. 
 
Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman. 
 
Beberapa hari setelah penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik. (mcr7/jpnn)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya